Konflik Kantor PKBI: Kemenkes dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Dituding Tidak Bertanggung Jawab

Jakarta (SN) – Konflik tajam terjadi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), setelah Kemenkes dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan merebut paksa kantor PKBI di Jalan Hang Jebat III pada 10 Juli 2024.
Tindakan ini disebut sebagai penggerudukan brutal yang menimbulkan kehilangan besar bagi PKBI. PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun mengalami kerugian signifikan akibat perampasan ini.
Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, dengan nada kecewa menyatakan bahwa dokumen-dokumen bersejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana menjadi hilang.
“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri,” ujar Eko dalam konferensi pers hari Senin (22/07/2024).
PKBI menekankan bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak dan utilitas selama bertahun-tahun. Mereka juga menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 telah memberikan dasar hukum bagi mereka untuk mengoperasikan kantor di lokasi tersebut.
PKBI menuntut Kemenkes bertanggung jawab penuh atas perampasan kantor mereka, termasuk pengembalian dokumen-dokumen yang hilang dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“PKBI juga mengajak dukungan dari relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) baik di dalam maupun luar negeri untuk memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini,” tegasnya.
Implikasi Terhadap Pelayanan Publik
Aksi perampasan kantor PKBI oleh Kemenkes tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi organisasi tersebut, tetapi juga menghambat kegiatan operasional dan pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
PKBI telah lama menjadi salah satu pilar penting dalam upaya kesehatan reproduksi dan keluarga berencana di Indonesia.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tindakan pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan mempertimbangkan dampak sosial serta legalitas sebelum melakukan aksi serupa di masa depan.
Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan klaim yang diajukan oleh PKBI. Penyelesaian konflik ini diharapkan akan mengedepankan keadilan dan menghormati kontribusi panjang PKBI dalam pembangunan masyarakat Indonesia.
Tentang PKBI :
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia.
Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).
PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 178 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 klinik kespro di 17 provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental.
Sumber : PKBI
Editor : M Nazarullah