Komisi X DPR RI Kritik ‘Cleansing’ Terhadap Guru Honorer di DKI Jakarta

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (F-Dok DPR RI)

Jakarta (SN) – Komisi X DPR RI, melalui Wakil Ketua Dede Yusuf, mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang memecat lebih dari seratus guru honorer melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.

Dilansir di laman resmi dpr.ri, dalam pernyataannya, Dede Yusuf menilai langkah tersebut sebagai tidak humanis dan terlalu drastis. Menurutnya istilah ‘cleansing’ yang digunakan untuk menggambarkan pemecatan ini sangat tidak pantas.

“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Pemecatan guru honorer ini dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru honorer dengan ketentuan Permendikbud serta aturan penerimaan honor.

Disdik DKI Jakarta juga mengklaim bahwa sebagian besar guru honorer diangkat tanpa rekomendasi dari pihak terkait, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Komisi X DPR RI meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta terkait kebijakan ini,” ujar Dede Yusuf.

Selain itu, Dede Yusuf juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap bahwa beberapa guru honorer tidak memenuhi jam mengajar minimal yang diatur. Menurutnya, penyelesaian terhadap masalah ini harus dilakukan dengan mengatur pola jam mengajar yang sesuai.

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengingatkan bahwa kebijakan pemecatan ini berpotensi menimbulkan kekurangan guru di sekolah, yang dapat mengganggu proses belajar mengajar, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Anak-anak yang akan dirugikan jika kebijakan ini tidak ditangani dengan bijaksana oleh Pemda,” ucapnya.

Dede Yusuf juga menegaskan pentingnya memperlakukan guru honorer dengan adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

“Pemberdayaan profesi guru harus dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, termasuk guru honorer, dengan berbagai kebijakan termasuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

Namun, Dede Yusuf menegaskan bahwa langkah pemecatan massal seperti ini tidak sejalan dengan semangat perbaikan nasib guru honorer yang dijanjikan oleh pemerintah.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *