Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kejaksaan Tanjungpinang Tahun 2024

Kajari Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dalam beberapa perkara tindak pidana umum, khususnya terkait narkotika dan barang bukti lainnya tahun 2024, Kamis (18/07/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam beberapa perkara tindak pidana umum, khususnya terkait narkotika dan barang bukti lainnya tahun 2024.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, bersama dengan para pejabat utamanya. Acara tersebut juga disaksikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor PRINT-879/L.10.10/Eku.3/07/2024 tanggal 16 Juli 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 perkara narkotika dan 3 perkara kamtibum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 47,92 gram, ganja seberat 115,64 gram, dan pil ekstasi sebanyak 265 butir. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar untuk narkotika, serta barang bukti lainnya termasuk ponsel, dibakar dan dirusak dengan martil agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Lanna Hany Wanike Pasaribu menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti dan potensi penyalahgunaannya.

“Kami melakukan ini untuk mencegah disalahgunakan. Meskipun jumlahnya sedikit, kami langsung melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Menanggapi situasi penyalahgunaan narkoba yang masih marak di Kota Tanjungpinang, Lanna menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengatasi masalah ini.

“Kami dari kejaksaan selalu aktif dalam sosialisasi kepada pelajar melalui program ‘jaksa masuk sekolah’ agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan tindak pidana terkait narkotika dan kamtibum di Tanjungpinang, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *