Polemik PPDB 2024: Ombudsman Temukan Orang Tua Memaksakan Anak Bersekolah di Sekolah Favorit

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (F- Ombudesmen Kepri)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan masih adanya polemik dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman menemukan bahwa beberapa orang tua masih memaksakan anaknya untuk bersekolah di sekolah yang diinginkan (favorit), meskipun anak tersebut telah diterima di sekolah lain.

Pengawasan dilakukan di delapan Sekolah Menengah Atas (SMA), dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak Kamis, 11 Juli 2024. Sekolah yang termasuk dalam pengawasan antara lain SMA 3, SMA 26, SMA 25, SMA 8, SMA 16, SMA 1, SMA 28, SMA 24, SMK 2, SMK 1, SMP 4, dan SMP 6.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah sekolah mengalami kekurangan pendaftar dan terpaksa memadatkan Rombongan Belajar (Rombel) dengan melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam Juknis PPDB. Contohnya terlihat pada beberapa SMA seperti SMA 26, SMA 25, SMA 24, dan SMA 28, di mana jumlah pendaftar ulang masih kurang dari Rencana Daya Tampung (RDT) yang ditetapkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pentingnya orang tua untuk segera mendaftarkan anaknya sesuai dengan sekolah yang diterima, mengingat kapasitas kelas yang terbatas.

Lagat juga menyoroti perlunya motivasi bagi guru di sekolah yang kurang diminati untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Menjadi tantangan bagi para guru kedepannya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sama dengan sekolah lain sehingga pada tahun depan menjadi pilihan Calon Peserta Didik (CPD),” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Rabu (17/07/2024).

Lebih lanjut, Lagat berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan tidak mengambil kebijakan yang melanggar aturan yang berlaku. Meskipun demikian, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa proses PPDB umumnya berjalan baik dengan sedikit penyimpangan.

“Salah satu masalah yang sering muncul adalah mispersepsi dari orang tua terkait sarana pengaduan yang disediakan sekolah,” ujarnya.

Lagat juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, antara lain untuk menetapkan penerimaan siswa sesuai dengan RDT yang telah ditetapkan, tidak menggunakan laboratorium sebagai kelas, dan tidak menerima kelas shifting atau online tanpa persetujuan yang tepat.

Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan terkait PPDB ini dan siap mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk maladministrasi yang terjadi.

“Kami akan merekomendasikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses ini,” tegasnya.

Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *