DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Kasus Dugaan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari . (Foto : Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Jakarta (SN) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan asusila.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/07/2024), seperti dilansir Antara.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam pengumuman putusan tersebut menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan.”

Sidang yang dimulai pada pukul 14.10 WIB ini dihadiri secara daring oleh Hasyim Asy’ari melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

DKPP RI juga memutuskan untuk mengabulkan pengaduan dari pihak pengadu seluruhnya. Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy Lugito.

Proses hukum terhadap Hasyim Asy’ari dimulai setelah dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.

Kasus ini merujuk pada pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hasyim Asy’ari telah menghadiri dua persidangan sebelumnya, dengan persidangan terakhir berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024, yang berakhir pukul 12.45 WIB.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan kepatuhan terhadap proses hukum yang telah ditetapkan.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *