Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (27/06/2024). (F-Polresta Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berkendara di sekitar Jalan Kampung Baru, Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan atas informasi yang diperoleh. Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok milik pelaku,” ujar Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (27/06/2024).

Setelah melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sabu-sabu serta alat hisap sabu.

“Total berat barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sekitar 1 gram,” tambah Arsyad.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku telah dibawa ke Polresta Tanjungpinang. Saat diperiksa, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, pelaku akan menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *