Inilah Besaran DPA TA 2025 yang Diterima OPD Pemprov Kepri dari Total Rp3,91 Triliun

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, anjungpinang, Jumat (10/1/2025).
APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Adapun besaran APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun yang terdiri dari komponen Pendapatan sebesar Rp. 3.918.402.282.363, Belanja sebesar Rp. 3.918.642.282.363, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 240.000.000.
Berikut Pagu Anggaran setiap OPD yang akan melaksanakan Belanja pada Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
1). Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1,01 triliun;
2). Dinas Kesehatan (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSKJK Engku Haji Daud) sebesar Rp. 453,02 miliar;
3). Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp. 172,91 miliar;
4). Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 124,48 miliar;
5). Dinas Perhubungan sebesar Rp. 55,61 miliar;
6). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp. 33,37 miliar;
7). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 15,68 miliar;
8). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 28,63 miliar;
9). Dinas Sosial sebesar Rp. 22,87 miliar;
10). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 37,95 miliar;
11). Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp. 33,71 miliar;
12). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 16,63 miliar;
13). Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 15,51 miliar;
14). Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 36,84 miliar;
15). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar Rp. 34,20 miliar;
16). Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 30,30 miliar;
17). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 21,98 miliar;
18). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp. 30,69 miliar;
19). Dinas Pariwisata sebesar Rp. 29,31 miliar;
20). Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 85,57 miliar;
21). Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp. 31,28 miliar;
22). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp. 30 miliar;
23). Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 110,87 miliar;
24). Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 821,54 miliar;
25). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 42,99 miliar;
26). Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 9,96 miliar;
27). Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri sebesar Rp. 20,20 miliar;
28). Sekretariat Daerah sebesar Rp. 294,83 miliar;
29). Sekretariat DPRD sebesar Rp. 139,46 miliar;
30). Inspektorat Daerah sebesar Rp. 54,95 miliar;
31). Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 24,97 miliar;
32). Badan Pengelola Perbatasan Daerah Rp. 8,20 miliar;
33). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp. 17,97 miliar;
34). Badan Penghubung Daerah Rp. 13,63 miliar;
Sumber : Diskominfo Kepri
Editor : M Nazarullah