Satreskrim Polres Bintan Tangkap Tersangka Penggelapan Dana PT. CCI Bintan Rp 8 Miliar

Satreskrim Polres Bintan menangkap tersangka berinisial S (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan yang merugikan PT. CCI Bintan yang mencapai Rp8 miliar di Batam pada Kamis (13/06/2024) lalu. (F-Hery)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil menangkap tersangka berinisial S (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan yang merugikan PT. CCI Bintan yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyian tersangka di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam pada Kamis (13/06/2024) lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Husnul Khotimah, HR Manager PT. CCI Bintan, terkait dugaan pemalsuan dokumen pemesanan barang oleh tersangka S. Dokumen tersebut berupa pesanan barang support material yang tidak pernah dipesan oleh perusahaan antara tahun 2021 dan 2022.

“Sesuai laporan dari Saudari Husnul Khotimah, tersangka S telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT. CCI Bintan. Kerugian yang dialami perusahaan ini mencapai Rp 8 miliar,” ungkap Marganda Pandapotan kepada media pada, Rabu (19/06/2024).

Pihak Satreskrim Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka S hingga ke Kota Batam. Dalam operasi penangkapan tersebut, anggota Satreskrim berhasil menemukan dan menangkap tersangka di sebuah pondok kebun di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.

“Tersangka S saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Marganda.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Bintan dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan perusahaan dari tindak kejahatan ekonomi yang merugikan.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *