PTDH Anggota Polres Lingga yang Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional 2024, sekaligus proses PTDH kepada 1 personel Polres Lingga yang melanggar kode etik profesi Polri, Senin (18/03/2024) (F-Dok Polres Lingga).

Lingga (SN) – Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional 2024, sekaligus proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Lingga. Upacara  berlangsung di Lapangan Upacara Tri Brata Polres Lingga pada, Senin (18/03/2024).

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K menyampaikan bahwa upacara tersebut adalah salah satu langkah untuk menghidupkan semangat pengabdian dan memupuk disiplin di kalangan anggota Polri.

“Upacara Hari Kesadaran Nasional memiliki makna penting karena merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat pengabdian dan disiplin yang telah ditunjukkan oleh para pejuang sebelum kita, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kapolres Lingga.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas antara personel Polres Lingga dan seluruh jajaran, dengan saling merangkul dan mengingatkan satu sama lain.

“Kepada seluruh personel Polres Lingga, tetaplah disiplin dalam bertugas. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Upacara Hari Kesadaran Nasional juga menjadi momentum untuk melakukan PTDH terhadap Briptu Jedri Ade Lasvicka, satu personel Polres Lingga yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“PTDH ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Instansi Kepolisian,” tegas Kapolres.

Kapolres Lingga juga berharap agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk melakukan introspeksi diri dan melaksanakan tugas dengan lebih profesional, serta menjauhi pelanggaran etika profesi Polri maupun hukum pidana umum.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *