Ketua DPRD Kepri Pimpin Rapat Paripurna Bahas Pendirian BUMD Energi Kepri

Tanjungpinang (SN) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, memimpin rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Kepri ini juga turut dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta pejabat dilingkungan Pemprov Kepri yang digelar di Ruang Wan Seri Beni Perkantoran Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/06/2024).
Jumaga Nadeak, selaku pimpinan rapat mempersilahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menyampaikan penjelasan dan tujuan dari pengajuan Ranperda yang diajukan tersebut.
“Untuk mengetahui tujuan dan maksusd dari Ranperda yang diajukan ini, kami persilahkan kepada Gubernur untuk menyampikannya,” katanya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan bahwa dalam proses pendirian BUMD, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Selain itu, Ansar juga menjelaskan tahapan dan mekanisme yang telah dilalui Pemerintah Provinsi Kepri terhadap ranperda tersebut.
“Usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, daerah dapat menyusun ranperda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” katanya.
Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang pendirian BUMD Energi Kepri dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Kepri dari Gubernur Ansar Ahmad kepada Pimpinan DPRD Kepri.
Jumaga Nadeak menyatakan bahwa untuk proses selanjutnya, DPRD Kepri akan membentuk panitia dalam pembahasan ranperda tersebut. (Adv)
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah