Alasan Penahanan Hasan, Khawatir Melarikan Diri atau Hilangkan Barang Bukti

Kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan dan penahanan Hasan di Polres Bintan, Jumat (07/06/2024) malam. (F-Hery)

Bintan (SN) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan secara resmi menahan Hasan, tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Bintan. Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (07/6/2024) malam, sekitar pukul 21.43 WIB setelah proses pemeriksaan yang berjalan sekitar 11 jam.

Hasan ditahan dengan alasan khawatir akan kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut pernyataan resmi dari pihak penyidik. Namun, kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra, mengemukakan kekecewaannya atas penahanan tersebut.

“Menurut kami, alasan penahanan ini bersifat subyektif. Alasan seperti itu seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama. Sebagai seorang pejabat dan ASN, Hasan tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dikhawatirkan,” kata Hendie.

Hendie menegaskan bahwa alasan-alasan seperti kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti seharusnya tidak relevan dalam kasus ini, terutama mengingat reputasi dan integritas Hasan sebagai seorang pejabat yang terhormat.

“Alasan-alasan semacam itu seharusnya tidak menjadi dasar penahanan. Semua pihak sudah mengetahui bahwa Hasan adalah seorang pejabat yang memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, sehingga tuduhan semacam itu tidaklah beralasan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Hendie menyatakan bahwa mereka tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh penyidik.

“Perlu diketahui, kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan, selalu memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum, Hendie menyatakan keprihatinan atas keputusan penahanan terhadap kliennya. Namun, dia menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *