Anggota Densus 88 Dikonfirmasi Simpan Profiling Jampidsus dalam Handphone

Jakarta (SN) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 adalah fakta yang telah terverifikasi.
Proses konfirmasi dilakukan melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan dari Polisi Militer. Hasilnya, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan.
“Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut,” kata Ketut Sumedana dalam pernyataannya, Rabu (29/05/2024), yang dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa setelah diketahui identitas anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan, proses selanjutnya diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Pembantahan Terkait Isu Pelelangan Aset PT Gunung Bara Utama
Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Menurutnya, pelaksanaan proses lelang tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ungkap Kapuspenkum.
Dia menjelaskan kronologi permasalahan PT GBU yang awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam, namun ditolak karena masalah utang dan gugatan yang banyak. Kemudian, setelah proses penyidikan dan gugatan keperdataan, gugatan dimenangkan oleh Kejaksaan Agung.
“Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar,” jelasnya, membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena yang laku hanya senilai Rp9 miliar.
Ini menegaskan bahwa proses hukum terkait PT GBU telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa laporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait pelelangan aset tersebut merupakan sebuah kesalahan pemahaman.
Editor : M Nazarullah