Arab Saudi Tetapkan Batas Waktu Umrah, Kementerian Agama RI Minta Jemaah Patuhi Ketentuan

Jakarta (SN) – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru terkait keberangkatan jemaah umrah. Jemaah umrah masih diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia meminta agar seluruh jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap masa berlaku visa umrah.
“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/05/2024) di lansir di laman resmi kemenag.go.id.
Pelaksanaan ibadah umrah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa. Pasal 94 UU tersebut menegaskan berbagai bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU.
Anna mengingatkan adanya risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang melanggar batas waktu tinggal di Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi. Bila dideportasi, mereka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” jelas Anna.
Selain itu, PPIU dan muassasah di Arab Saudi juga dapat dikenai denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU yang melanggar, hingga pencabutan izin berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Anna juga menegaskan bahwa visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji. “Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji),” tambahnya.
Kementerian Agama akan melakukan pendataan terhadap PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah serta jemaah yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali,” ungkap Anna.
Pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim akan diperketat, dan Kementerian Agama akan menyampaikan langsung kepada PPIU agar memastikan jemaah umrah kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah. Selain itu, Kementerian Agama meminta Asosiasi PPIU untuk lebih gencar memberikan pembinaan kepada anggotanya melalui berbagai media.
“Kami akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggotanya, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkas Anna.
Editor : M Nazarullah