Sekretaris Daerah Kota Batam Ungkap Ada 33 Permohonan PKKPR pada Maret 2024

Batam (SN) – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin, mengungkapkan bahwa terdapat 33 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.
Dari total 33 permohonan tersebut, 31 di antaranya merupakan permohonan berusaha, sedangkan 2 permohonan lainnya adalah permohonan non-berusaha. Namun, tidak semua permohonan PKKPR yang diajukan dapat disetujui.
“Dari pembahasan yang dilakukan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui. Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak,” ujar Jefridin dalam rapat pertimbangan FPRD Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Kamis, (18/04/2024).
Lebih lanjut, Jefridin menegaskan bahwa ada beberapa permohonan yang disetujui dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Dokumen-dokumen permohonan yang diterima dengan kewajiban ini sudah memenuhi tata ruang, namun masih ada kewajiban lain yang harus diselesaikan.
Pemerintah Kota Batam tegasnya memiliki komitmen untuk mendorong investasi di kota tersebut. Namun, alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKKPR oleh forum disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk dokumen yang belum lengkap dan adanya sengketa lahan.
“Forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini, pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelas Jefridin yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah