Sekda Kota Batam: PNS Wajib Masuk Kerja 16 April 2024 Pasca Libur Lebaran

Sekda Batam Jefridin mengingatkan PNS di lingkungan Pemko Batam wajib masuk kerja 16 April 2024 pasca libur Lebaran. (F-Pemko Batam)

Batam (SN) – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk hadir pada tanggal 16 April 2024. Pada tanggal tersebut, akan diselenggarakan Halal Bi Halal ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) bersama Wali Kota Batam.

Jefridin menegaskan bahwa para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam wajib hadir pada tanggal 16 April 2024 untuk Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran.

“Aturan terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M juga ditekankan, dimana ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” katanya, Senin  (15/04/2024).

Apel Gabungan dan Halal Bi Halal akan diadakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam. Pegawai diharapkan mengenakan Pakaian Dinas Harian lengkap.

“Bagi pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya, akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jefridin juga menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pegawai diharapkan memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing dan menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *