Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Tarempa

Kejagung RI setujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Tarempa, Kabupaten Anambas, Selasa (02/04/2024) (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kajati Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris, dan Lintas Negara Kejati Kepri, melaksanakan expose terhadap perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (02/04/2024).

Dalam ekspos tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, Anambas mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yang melibatkan tersangka RONI als RONI bin BURHAN dalam perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP.

“Permohonan pengajuan terhadap perkara tersebut untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan dan pertimbangan hukum, di antaranya, telah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf. Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, perbuatan ini juga adalah kali pertama tersangka melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak saling memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban tidak ingin melanjutkan perkaranya ke persidangan. Selain itu, pertimbangan sosiologis,” bebernya.

Langkah ini mendapatkan respon positif dari masyarakat terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Denny Anteng Prakoso juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif untuk memulihkan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, dan pelaku tindak pidana.

“Keadilan restoratif bukanlah memberikan pengampunan kepada pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya, melainkan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *