Pengamanan Jumat Agung: Polres Bintan Berikan Rasa Aman bagi Umat Kristen

Polres Bintan melakukan pengamanan di beberapa gereja di Bintan, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi umat Kristen yang merayakan Jumat Agung., Jumat (29/03/2024) (F-Hery)

Bintan (SN) – Umat Kristen memperingati Hari Wafatnya Yesus Kristus, yang juga dikenal sebagai Isa Al-Masih atau Jumat Agung, Jumat (29/03/2024). Umat Kristen merayakan peristiwa ini sebagai momen penting dalam sejarah agama mereka, yang menuntut refleksi mendalam dan pembelajaran.

Di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan pengamanan di beberapa gereja untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi umat Kristen yang merayakan Jumat Agung.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah di gereja.

“Gereja-gereja yang dilakukan pengamanan di wilayah Polsek Bintan Timur antara lain, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rogate Kijang, Huria Kristen Indonesia (HKI) Petra, Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home 22, Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Bukit Sion, serta beberapa gereja lainnya,” ujarnya.

Di wilayah Polsek Bintan Utara, pengamanan dilakukan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Hossana, Gereja Kristen Indonesia (GKI), dan gereja lainnya.

Pengamanan yang dilakukan tidak hanya meliputi keselamatan jemaat, tetapi juga kendaraan dan arus lalu lintas di sekitar gereja. Kapolres menegaskan bahwa ini adalah dedikasi Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam kegiatan ibadah maupun kegiatan lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan keselamatan pribadi dan barang berharga, serta mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dengan mematikan barang elektronik saat meninggalkan rumah. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat membahayakan dan akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *