PKS Kota Tanjungpinang Putuskan Tidak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024

Tanjungpinang (SN) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang telah memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diambil karena kurangnya alat bukti setelah sebelumnya diwacanakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tanjungpinang, Ismiyati, menyatakan bahwa setelah melakukan kajian, namun sejumlah alat bukti yang dimiliki tidak cukup, sehingga memutuskan pihaknya tidak melenjutkannya.
“kami memutuskan untuk tidak mengurus pengajuan perselisihan tersebut,” kata Ismiyati di Tanjungpinang, Jumat (29/03/2024).
Ismiyati juga menyatakan bahwa kesalahan tulis dalam salinan C1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Kampung Bulang hanya menyebabkan perbedaan suara yang tidak signifikan. Meskipun telah diajukan keberatan untuk penghitungan ulang, namun tidak ada yang dikabulkan, dan PKS menerima dengan ikhlas kekalahan satu kursi tersebut.
“Ya kami terima saja hal ini, habis bagaimana lagi,” ujarnya.
Diketahui, PKS kalah tipis dengan Partai Hanura untuk merebut kursi terakhir atau ke-8 di DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Tanjungpinang pada Pemilu 2024. PKS memperoleh 2.311 suara sementara Partai Hanura memperoleh 2.312 suara, hanya selisih 1 suara.
Terpisah Calon Legislatif (Caleg) Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura, Prengki Simanjuntak, yang berhasil meraih kursi terakhir tersebut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya Dapil 3, yang turut mensukseskan Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan bapak dan ibu, khususnya Dapil 3. Saya juga berterima kasih kepada relawan yang telah berjuang mensukseskan pencalonan saya di Pemilu 2024,” ucapnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah