Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 16,10 Gram Sabu Hasil Penangkapan Tersangka

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan belasan gram narkoba jenis sabu-sabu  di halaman Polresta Tanjungpinang, Jumat (22/03/2024) (F-Sahrul).

Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan belasan gram narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (22/03/2024) di halman Polresta Tanjungpinang. Barang haram sebanyak 16,10 gram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan kemudian larutannya dibuang ke dalam septik tank.

Kepala Unit Lidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan ada 16,10 gram sabu yang dimusnahkan hari. Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka Rian Dwi Cahyo. Mereka berdua diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Kampung Tirto Mulyo.

“Awalnya kita dapat informasi, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Kita melakukan penyelidikan lalu penangkapan,” ujar Ipda Alvin.

Saat penangkapan, kata dia Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua paket sabu sebanyak 27,24 gram di dalam rumah tersangka.

“Kita tangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, dan menemukan dua paket sabu sebanyak 27,24 gram. Yang dimusnahkan 16,10 gram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rian Dwi Cahyo terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *