Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang, Satu Paket Sabu Disita

Dua Pengedar Sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, dalam penangkapan ini satu paket narkoba jenis sabu-sabu disita. (F/Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka yang diamankan adalah Hy (37) dan Ho (47). Dari keduanya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,42 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi melalui Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda.

“Pertama, tersangka Hy kami amankan di Senggarang beberapa waktu lalu. Kemudian, dalam pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan Ho di Kampung Bugis,” ujar Alvin Royantara, Jumat (22.03.2024).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh polisi terkait kegiatan pengedar dan penjual narkoba tersebut. “Kedua tersangka ini kami duga sebagai pengedar, penjual, serta orang yang menyerahkan narkoba,” tambahnya.

Saat menangkap Hy, polisi juga mengamankan satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit motor merk Honda GTR. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hy mengaku sabu-sabu yang diamankan adalah milik tersangka Ho.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Ho di kediamannya di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang.

“Kita temukan satu unit handphone yang menjadi alat bukti bahwa Ho telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada Hy,” jelas Alvin.

Saat ini, kedua pelaku, Hy dan Ho, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *