Tega, Ayah di Anambas Lakukan Perbuatan Cabul pada Anak Tirinya

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE (50) yang tega mencabuli anak tirinya, Sabtu (15/2/2025). (F-Ist Polres Anambas)

Anambas (SN) – Polres Kepulauan Anambas melalui Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih anak-anak.

Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke hutan bakau di daerah Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, pada Sabtu (15/2/2025). Perbuatan bejat ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke hutan bakau di daerah Desa Kuala Maras. Perbuatan bejat ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku, BE merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan sejak bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku BE telah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim.

Kejadian ini terungkap pada 18 Januari 2025, ketika pelaku meminta izin kepada istrinya untuk pergi ke toilet namun tidak kunjung kembali. Istri pelaku kemudian mencari ke toilet namun tidak menemukan suaminya.

“Ketika istri pelaku melewati depan kamar korban, ia melihat bayangan di dalam kamar yang gelap. Setelah menyalakan lampu, istri pelaku melihat langsung suaminya sedang meraba payudara korban. Istri pelaku pun langsung berteriak,” jelas Kasatreskrim.

Tak terima anaknya diperlakukan secara tidak senonoh, istri pelaku pun melaporkan perbuatan suaminya tersebut kepada polisi.

Saat ini, pelaku BE telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku BE terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tuturnya. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *