Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 112 Kasus dan Pengembalian Uang Hingga Rp 4 Miliar
Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara pidana umum (pidum) meliputi 53 perkara narkotika dan non narkotika 59 perkara. Kemudian…

