KPU Kepri Usulkan Anggaran Rp 110 Miliar Untuk Pilkada Serentak
Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sudah mengusulkan untuk kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pililihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Kepri dengan anggaran sebesar Rp 110 miliar.
Anggota KPU Kepri, Arison, menjelaskan angka tersebut masih bersifat relatif dan masih bisa berubah tergatung kebutuhan. Namun demikian, estimasi anggaran Pilkada 2024 itu sudah KPU Kepri disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Ya estimasi kebutuhan Pilkada sekitar Rp 108 sampai Rp 110 miliar. Sudah disampaikan tertulis kepada Pemprov Kepri, hanya saja nanti tahun 2023 akan dibahas kembali bersama Pemprov dan Pemkab/Pemko,” jelasnya di Tanjungpinang, Senin (6/6/2022) kemarin
Ia menjelaskan, biaya total penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 itu bisa saja berkurang bahkan bertambah. Tergantung kondisi kebutuhan biaya penyelenggaraan di tahun 2024, karena komponen terbesar pemilihan ada pada honor badan adhoc.
Mulai dari, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Besaran tersebut juga akan berpengaruh dengan kesepakatan antara Pemprov, Pemko, dan Pemkab tentang komponen pembiayaan tahapan yang dapat dilakukan sharing pembiayaan agar tidak terjadi double posting perencanaannya,” terangnya.
Arison menyebut, terkait perencanaan kegiatan pilkada pihaknya akan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada yang diatur KPU RI.
“Seluruh kebutuhan pilkada harus sesuai dengan ketentuan. Kami masih menunggu aturan teknisnya,” ujarnya lagi.
Arison menambahkan, saat ini baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota masih fokus pada penguatan internal komisioner dan kesekretariatan, sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan integritas insan penyelenggara pemilu.
Selain itu, ada juga kegiatan menjadi pemateri yang dilaksanakan Polda, BINDA Kepri dan beberapa partai politik dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di bulan Agustus 2022 mendatang.
Dan yang terbaru, tahapan Pemilu akan dilakukan launching pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pasal 167 (6) UU 7/2017 tentag Pemilu. Dimana, Pemilu ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.
“Launching direncakan dilaksanakan oleh KPU RI, sedangkan di daerah dilanjutkan dengan penyampaian dalam bentuk kegiatan sosialisasi tahapan kepada stakeholder sesuai tingkatan,” tukasnya. (SN)