WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Hanya Kuatkan Pemerintah, Hak Masyarakat Pesisir Harus Dilindungi

WALHI mendesak pemerintah dan parlemen agar tidak melupakan suara masyarakat pesisir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. (F-Sketsa)

Jakarta (SN) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dan parlemen agar tidak melupakan suara masyarakat pesisir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Organisasi lingkungan terbesar di Indonesia itu menilai, beleid yang tengah dibahas justru lebih sibuk mengatur pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan ketimbang memastikan hak kelola masyarakat atas ruang hidup mereka benar-benar terlindungi.

RUU Daerah Kepulauan saat ini memang berfokus memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) antara provinsi (4–2 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Aturan tersebut juga memberi tambahan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, hingga perizinan usaha perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut. Termasuk di dalamnya pengaturan kapal 30–60 GT untuk provinsi dan 10–30 GT untuk kabupaten/kota, serta perdagangan antarpulau.

Namun menurut WALHI, penguatan kewenangan itu belum diimbangi dengan mekanisme pengakuan dan perlindungan hak masyarakat di wilayah kepulauan.

“Pengakuan ‘kekhususan kepulauan’ dalam RUU ini masih sebatas administratif mengatur status daerah dan relasi kewenangan pusat-daerah. RUU ini berisiko hanya memindahkan aktor elit dari pusat ke daerah, tanpa sungguh-sungguh memperkuat masyarakatnya,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

RUU memang menyebut kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional, bahkan menjanjikan perlakuan khusus bagi warga di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, menurut WALHI, pengakuan tersebut tidak dibarengi dengan penegasan wilayah adat dan hak kelola kolektif.

Partisipasi masyarakat pun dinilai hanya sebatas “ikut serta”, bukan hak untuk menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang berdampak pada ruang hidup mereka.

WALHI menekankan bahwa substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola pesisir dan pulau kecil harus diatur tegas. Dengan pengakuan kuat, masyarakat dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, serta menggerakkan ekonomi lokal berbasis keberlanjutan. Tanpa itu, konflik agraria di pulau-pulau kecil dikhawatirkan terus berulang.

Sorotan lain tertuju pada daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, terdapat sektor berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap skala kecil, budidaya, pengolahan hasil perikanan, dan pengelolaan mangrove. Namun di sisi lain, pertambangan dan energi sumber daya mineral juga dimasukkan sebagai sektor prioritas di wilayah yang rentan dan kaya biodiversitas.

“Menjadikan tambang dan energi sebagai prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU ini berpotensi menjadi landasan legal perluasan tambang, eksploitasi perikanan, hingga pariwisata skala besar di pulau kecil,” ujar Mida.

WALHI mengingatkan agar RUU Daerah Kepulauan tidak justru mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil wilayah yang selama ini menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat sekaligus benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia.

Sebagai catatan, RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI setelah sebelumnya berulang kali tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit pada Januari 2026, dan kini RUU resmi memasuki tahap pembahasan antara DPR, Pemerintah, dan DPD. (***)

Sumber : Walhi

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *