Jakarta (SN) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yassierli mengingatkan bahwa THR bukan sekadar rutinitas tahunan. Lebih dari itu, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas perusahaan dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, sebagaimana rilis yang diterima redaksi media ini.
Menurutnya, skema pembayaran bertahap berpotensi mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Pemerintah pun meminta perusahaan tidak mengubah kewajiban tersebut menjadi pembayaran yang dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal demi menjaga ketenangan pekerja dan memberikan kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga.
Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan: masa kerja/12 × satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli juga menegaskan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memperkuat pengawasan dan layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan setiap aduan pekerja dapat ditindaklanjuti.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli. (***)

