Jakarta (SN) – Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR 2026 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka Posko Satgas THR 2026 untuk menampung laporan pelanggaran pembayaran THR di seluruh daerah.
Kebijakan ini diharapkan memastikan pekerja menerima THR keagamaan 2026 secara penuh dan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatur ketentuan pembayaran THR 2026 melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan membayar THR 2026 lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan.
Surat Edaran THR 2026 mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima tunjangan tersebut. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR.
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Ketentuan juga berlaku bagi pekerja dengan skema kerja tertentu.
Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perusahaan menghitung satu bulan upah dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika masa kerja pekerja harian lepas kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung satu bulan upah dari rata-rata penghasilan bulanan selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja dengan sistem upah satuan hasil menerima THR berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan menetapkan nilai THR keagamaan lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, perusahaan wajib membayar THR sesuai nilai yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan perusahaan membayar THR keagamaan 2026 tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain pengawasan, pemerintah membentuk Posko Satgas THR 2026 di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Posko ini menyediakan layanan konsultasi serta menerima laporan pelanggaran pembayaran THR.
Sistem pengaduan terhubung secara nasional melalui layanan daring di poskothr.kemnaker.go.id, sehingga pekerja dapat melaporkan masalah pembayaran THR 2026 secara langsung.

