Kemenaker Tegaskan THR 2026 Harus Cair Paling Lambat H-7, Tak Boleh Dicicil
Jakarta (SN) – Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR 2026 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka Posko Satgas THR 2026 untuk menampung laporan pelanggaran pembayaran THR di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan memastikan pekerja menerima THR keagamaan 2026 secara penuh dan tepat waktu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

