THR 2026 Tak Bisa Dicicil, Menaker Yassierli Minta Perusahaan Taat Aturan

Jakarta (SN) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta,…

Read More