Dua WN Thailand dalam Kasus Sabu Hampir Dua Ton Divonis Berbeda oleh PN Batam

Batam (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026), terdakwa Weerepat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa lainnya, Teerapong Lekpradube,…

Read More