Dari Tuntutan Mati ke 5 Tahun Penjara, ABK Sea Dragon Divonis dalam Kasus 1,9 Ton Sabu

Batam (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang awak kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) di ruang sidang PN Batam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua…

Read More