Soal Perlindungan Pekerja, Wamenaker Minta Perusahaan Tak Main-main

Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi. Hal itu disampikan pada saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026) (F-Biro Humas Kemnaker)

Tangerang (SN) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan seluruh perusahaan untuk konsisten mematuhi norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja. Kepatuhan tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kesejahteraan, dan hak dasar tenaga kerja.

Norma ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sangat penting karena dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja, baik dari sisi perlindungan maupun keselamatan kerja,” ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026) sebagaimana narasi yang diterima redaksi media ini.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melaksanakan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, praktik baik yang diterapkan perusahaan tersebut patut menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Masih dalam rangkaian peringatan Bulan K3 Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bertumpu pada regulasi semata. Diperlukan pula peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak untuk menerapkan norma ketenagakerjaan serta membudayakan K3 di lingkungan kerja.

“Budaya K3 yang diterapkan dengan baik mampu melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan yang layak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga unsur utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 yang konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkas Afriansyah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *