Riyono Tegaskan: Istilah “Beras Oplosan” Menyesatkan, Campuran Beras Sah Sepanjang Tak Menipu

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, angkat bicara soal maraknya kembali istilah “beras oplosan” dalam pemberitaan dan isu pangan nasional. (F-DPRD RI)
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, angkat bicara soal maraknya kembali istilah “beras oplosan” dalam pemberitaan dan isu pangan nasional. (F-DPRD RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, angkat bicara soal maraknya kembali istilah “beras oplosan” dalam pemberitaan dan isu pangan nasional. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut justru membingungkan masyarakat karena tidak tepat secara makna dan konteks.

“Tidak ada istilah resmi ‘beras oplosan’. Yang ada itu beras yang tidak sesuai antara mutu dan labelnya,” tegas Riyono dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/8), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Riyono menjelaskan, istilah “beras oplosan” terlalu bias dan mengesankan adanya praktik ilegal, padahal mencampur beras dari berbagai jenis justru lazim dilakukan dalam industri. Tujuannya bukan untuk menipu, melainkan untuk menyesuaikan rasa dan harga agar bisa diterima pasar.

“Campuran ini bukan sekadar urusan harga, tapi juga soal karakter rasa. Ada beras yang pulen, ada yang keras, dan masing-masing cocok untuk masakan berbeda. Mencampur beras itu sah-sah saja, selama labelnya jujur dan tidak menyesatkan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga : Stop Oplosan Beras! DPR: Ini Soal Kesehatan, Bukan Cuma Ekonomi

Ia juga mencontohkan bahwa beras medium yang banyak beredar di pasaran—adalah hasil campuran antara beras kualitas sedang dan rendah. Beras rendah ini biasanya berupa menir, yaitu beras patah atau rusak karena proses penggilingan.

Menir murni tidak layak konsumsi, namun jika dicampur dengan beras sedang, masih bisa menghasilkan beras medium yang layak dikonsumsi.

Politisi Fraksi PKS itu menyayangkan narasi negatif yang berkembang, termasuk dari Satgas Pangan, yang menyebut beras campuran sebagai “oplosan” dan bahkan melakukan penindakan.

“Kalau labelnya menyebut kualitas premium, tapi isinya tidak sesuai, itu baru pelanggaran dan patut ditindak. Tapi jangan semua beras campuran dicap oplosan dan dianggap ilegal. Ini bisa merugikan pedagang dan memicu gejolak harga di pasar,” jelas Riyono.

Lebih jauh, ia juga menyoroti lemahnya tata kelola distribusi beras nasional. Menurutnya, pemerintah harus lebih kuat mengintervensi pasar agar harga dan pasokan tetap stabil.

“Negara idealnya menguasai 50 sampai 60 persen peredaran beras nasional. Kalau itu tercapai, kita bisa kendalikan harga, kapan harus dinaikkan, diturunkan, atau distabilkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Riyono mengingatkan agar kebijakan penarikan beras campuran dari pasaran tidak dilakukan sembarangan, karena justru berpotensi memperparah kondisi pasar.

“Kalau beras-beras itu ditarik, efeknya bisa menaikkan harga. Sekarang saja harga sudah naik, dari Rp12.000 ke Rp15.000. Ini tanda tata kelola kita masih jauh dari ideal,” tutupnya. (SN)

Editor : Mukhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *