Retribusi Parkir Bazar Ramadan Resmi Masuk Kas Daerah, Warga Diminta Selalu Minta Karcis

Retribusi parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan di Kota Tanjungpinang dipastikan resmi dan masuk ke kas daerah. (F-Ist)

Tanjungpinang (SN) – Retribusi parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan di Kota Tanjungpinang dipastikan resmi dan masuk ke kas daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah. Jika tidak diberikan karcis, warga berhak menolak membayar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, melalui Kasubag UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, mengatakan pihaknya menambah sejumlah titik parkir insidentil untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung selama Ramadan.

Beberapa titik parkir tambahan tersebut berada di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, serta sejumlah lokasi di kawasan Bintan Center yang menjadi pusat keramaian bazar.

Menurut Djou, para juru parkir yang bertugas di lokasi-lokasi tersebut telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub. Penugasan itu diberikan setelah adanya pengajuan dari koordinator penyelenggara bazar.

“Koordinator beserta anggotanya telah terdaftar dan memiliki surat tugas resmi dari Dishub, lengkap dengan rompi dan karcis,” ujar Djou, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh retribusi parkir yang dipungut selama kegiatan bazar berlangsung akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan berakhir.

Besaran setoran dari tiap titik parkir bervariasi, rata-rata berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung tingkat keramaian di lokasi tersebut.

“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan pun meningkat,” jelasnya.

Untuk memastikan retribusi berjalan transparan, Dishub juga melakukan pengawasan langsung di lapangan guna mencegah kebocoran pendapatan maupun praktik parkir ilegal. Para juru parkir diwajibkan memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.

“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi ke pemerintah daerah,” tegas Djou.

Dishub juga tidak segan memberikan sanksi kepada petugas parkir yang melanggar aturan, termasuk jika kedapatan tidak memberikan karcis kepada pengguna.

“Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa sampai pencabutan tugas. Jadi pastikan selalu menerima karcis saat parkir di Bazar Ramadan,” pungkasnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *