Natuna (SN) – Polres Natuna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021. Program yang seharusnya menjadi upaya pemulihan lingkungan itu diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kapolres Natuna, Novyan Aries Efendie, didampingi Kasat Reskrim Richie Putra, memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Mapolres Natuna, Selasa (17/2/2026). Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial I (36) dan AR (39). Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare.
Menurut Kapolres, para tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu. Modus tersebut terungkap setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825,” ungkap AKBP Novyan.
Kasat Reskrim menambahkan, proses hukum telah berjalan panjang dan komprehensif. Mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi serta ekspose dengan auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Richie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 8 atau Pasal 9 UU Tipikor.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam program pelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” tegasnya. (***)

