Polres Bintan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan usai diperiksa Unit Tipikor dan Unit Pidum terkait kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Selasa (02/04/2024) (F-Hery)
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan usai diperiksa Unit Tipikor dan Unit Pidum terkait kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Selasa (02/04/2024) (F-Hery)

Bintan (SN) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di kilometer (KM) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, bakal segara terjawab.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pihaknya memastikan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat akan digelar perkara, untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” ungkap Iptu Alson, Rabu (03/04/2024).

Alson menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 23 orang saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang dulu pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

“Iya sudah kita minta keterangan sebagai saksi 23 orang,” terangnya.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *