Pemko Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Pemko Tanjungpinang mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu, diterbitkan pula Surat Edaran Walikota Nomor 180 Tahun 2026 mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Efendi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Untuk mengantisipasi permasalahan pembayaran THR, Disnaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan, sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *