Batam (SN) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan catatan kritis terhadap rencana BP Batam merevitalisasi kawasan eks Jodoh Boulevard menjadi sentra UMKM.
Meski mengapresiasi semangat pengembangan UMKM, Ombudsman menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh jauh lebih mendesak dan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk Batam menuntut hadirnya pusat ekonomi yang terintegrasi, representatif, dan layak. Menurutnya, Pasar Induk Jodoh memiliki manfaat makro sebagai sentral aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM.
Ombudsman juga mengingatkan sejarah panjang persoalan Pasar Induk Jodoh. Bangunan lama yang dibangun pada 2004 dengan anggaran sekitar Rp34 miliar dinilai gagal berfungsi akibat kesalahan struktur, hingga akhirnya dirobohkan pada 2021.
“BP Batam sudah mencanangkan pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh pada Juli 2025. Janji ini yang seharusnya diprioritaskan karena manfaatnya jauh lebih besar,” ujar Lagat, Senin (12/1/2026).
Terkait rencana revitalisasi eks Jodoh Boulevard yang sempat ditinjau Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza—Ombudsman meminta BP Batam belajar dari pengalaman. Kawasan tersebut telah menyerap anggaran miliaran rupiah pada 2000 dan 2017, namun hingga kini belum memberikan hasil optimal.
Ombudsman menyarankan BP Batam melakukan “rebirth” atau pembangunan ulang Pasar Induk Jodoh dengan perencanaan matang dan berkelanjutan, bukan sekadar menata ulang kawasan yang secara historis sulit berkembang.
“Fokus pada Pasar Induk Jodoh jauh lebih urgen dan pasti lebih bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegas Lagat.
Ombudsman berharap BP Batam menunjukkan komitmen nyata dalam pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur ekonomi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Batam dan mendorong pertumbuhan UMKM serta perekonomian daerah. (ML-SN)
Editor : Emha

