
Anambas (SN) – Seorang camat aktif Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas saat tengah asik mengisap sabu di kantornya sendiri, Jumat malam (7/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada pukul 23.23 WIB dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Kristian. Saat digerebek, A tak bisa berkutik. Polisi menemukan alat isap (bong) dan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening serta tisu.
Dari hasil pemeriksaan awal, sang camat mengaku mendapatkan barang haram itu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025). Dari tangan E, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram.
Untuk memastikan keterlibatan keduanya, polisi membawa A dan E ke RSUD Tarempa guna menjalani tes urine. Hasilnya mencengangkan: positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Namun pengembangan kasus tak berhenti di situ. Jejak peredaran sabu di Anambas membawa polisi ke sosok D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. D diringkus Sabtu sore (8/11/2025) bersama satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba—termasuk pejabat pemerintahan.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat dalam kasus ini. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Selasa (11/11/2025).
Ia juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka A (oknum camat), E, dan D (nelayan) resmi ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah
