Batam (SN) – Walikota Amsakar Achmad resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2026 dan menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Batam dalam menata administrasi ketenagakerjaan secara lebih tertib dan terukur.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” tegas Amsakar, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan adanya pembatasan ini, data angkatan kerja di Batam diharapkan menjadi lebih valid dan akuntabel, sehingga dapat menjadi pijakan kuat dalam menyusun perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Amsakar juga mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sebelum mengajukan layanan AK/1.
“Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan data kependudukannya. Dengan demikian, proses pelayanan berjalan lancar dan pendataan tenaga kerja semakin berkualitas,” ujarnya. (***)

