Batam (SN) – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap lima pelaku pembobolan rumah Batam kurang dari 24 jam. Korban kehilangan perhiasan, uang tunai, dan mata uang asing senilai Rp110 juta.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P pada 23 Januari 2026. Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota, meninggalkan rumah untuk berbelanja. Para pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk menyasar rumah kosong dan melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan modus pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, memeriksa rumah yang ditinggal penghuninya, merusak gembok dan pintu menggunakan obeng dan linggis, lalu mengambil barang berharga.
“Kelima pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH ditangkap di beberapa lokasi di Bengkong dan Batu Aji,” jelasnya, Senin, 2 Februari 2026.
Kombes Ronni melanjutkan, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, yakni, obeng dan linggis sebagai alat pembobolan. Kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Helm dan jaket, serta uang tunai hasil pencurian.
“Korban kehilangan perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, dan mata uang asing RM1.000, dengan total kerugian diperkirakan Rp110 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Ronni menyampaikan, penyidikan awal mengungkap para pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus pembobolan rumah Batam dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. “Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.
Kombes Pol Ronni Bonic mengimbau masyarakat selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat.

