Jakarta (SN) – Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus narkotika di Batam. Sorotan tersebut muncul karena tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai memicu perdebatan publik, terutama terkait kesesuaian antara peran terdakwa dan beratnya hukuman yang diminta.
Anggota Rudianto Lallo menilai penuntutan dalam perkara pidana seharusnya mempertimbangkan tingkat keterlibatan atau derajat kesalahan setiap pihak. Menurutnya, polemik di masyarakat muncul karena terdakwa yang dituntut hukuman mati justru dianggap memiliki peran yang tidak dominan dalam perkara tersebut.
“Kalau membaca konstruksi hukumnya, justru derajatnya paling kecil. Inilah penyebab kenapa memantik reaksi publik, karena dianggap tidak adil,” kata Rudianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama sejumlah aparat penegak hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2026) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga : Dari Tuntutan Mati ke 5 Tahun Penjara, ABK Sea Dragon Divonis dalam Kasus 1,9 Ton Sabu
Legislator dari Partai NasDem itu menegaskan bahwa tuntutan pidana yang tidak selaras dengan rasa keadilan masyarakat dapat memicu persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap penuntutan tetap mengedepankan prinsip keadilan substantif.
Selain menyoroti substansi perkara, DPR juga menegaskan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk institusi kejaksaan. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Kami duduk di sini karena daulat rakyat. Kami punya fungsi mengawasi kerja-kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Dua WN Thailand dalam Kasus Sabu Hampir Dua Ton Divonis Berbeda oleh PN Batam
Di akhir pernyataannya, Rudianto mengingatkan bahwa penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional dapat berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau terjadi praktik seperti itu, pasti mencederai dan merusak kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan,” pungkasnya. (***)

