Klinik Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Resmi Beroperasi di Kota Tanjungpinang

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal meresmikan Klinik Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran (Siprotek) di Tanjungpinang, Kamis (06/06/2024). (F-Sahrul)
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal meresmikan Klinik Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran (Siprotek) di Tanjungpinang, Kamis (06/06/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kota Tanjungpinang kini memiliki Klinik Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran (Siprotek) yang resmi beroperasi di Kantor Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Klinik ini diresmikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Zulhidayat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyatakan bahwa kehadiran klinik ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran dalam mencegah terjadinya kebakaran di berbagai gedung dan bangunan.

“Anda bisa melihat, di berbagai kota, keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sangat vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Andri pada Kamis (06/06/2024).

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa DPKP harus memiliki pemetaan wilayah yang rawan terjadinya kebakaran serta melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap gedung-gedung yang sering digunakan masyarakat untuk berkumpul, seperti hotel.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dan peduli terhadap potensi kebakaran di sekitar kita,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan, menjelaskan bahwa klinik Siprotek ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam hal inspeksi sistem kebakaran.

Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan draf rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pedoman pelaksanaan Siprotek dan sarana penyelamatan jiwa.

“Pembahasan mengenai hal ini sedang dilakukan di bagian hukum Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Juliadi menambahkan bahwa teknis pelaksanaan Siprotek akan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh tim inspeksi. Saat ini, tim tersebut telah melakukan inspeksi terhadap beberapa gedung dan bangunan di kota tersebut.

“Inspeksi akan dilakukan secara berkala terhadap bangunan-bangunan yang memiliki risiko besar terhadap kebakaran,” tambahnya.

Dengan beroperasinya klinik Siprotek ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem proteksi kebakaran dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *