
Jakarta (SN) – Kenaikan gaji ASN 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah pusat memberi sinyal bakal menaikkan upah Aparatur Sipil Negara. Keputusan final masih menunggu realisasi fiskal kuartal I 2026 dan kemampuan anggaran negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap evaluasi.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Menkeu, dikutip Antara, Senin (5/12/2026).
Menurut Menkeu, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal untuk memastikan arah ekonomi lebih stabil.
“Satu triwulan lagi akan kami evaluasi realisasi belanja dan arah ekonomi secara lebih sinkron. Setelah itu baru kami bahas kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.
Sejak Juni 2025, Wacana Kenaikan Gaji ASN Muncul
Wacana kenaikan gaji ASN mulai menguat pada Juni 2025. Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bertemu Menkeu untuk membahas wacana ini.
Meski belum diputuskan, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagaimana dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Golongan I:
* IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
* IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
* IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
* ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II:
* IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
* IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
* IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
* IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III:
* IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
* IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
* IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
* IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV:
* IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
* IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
* IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
* IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
* IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
