Kejati Kepri Ajak Mahasiswa Polibatam Bijak di Dunia Digital

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program BINMATKUM Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program BINMATKUM Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). (F-Kejati Kepri)

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program BINMATKUM Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam. Acara yang berlangsung pada Kamis, (8/8/2025) ini mengangkat tema menarik “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi.”

Sekitar 100 peserta, terdiri dari mahasiswa dan dosen, mengikuti sosialisasi hukum yang dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama timnya Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Hadir juga Wakil Direktur II Polibatam, Arniati, beserta jajaran dosen dan pejabat kampus.

Dalam paparannya, Yusnar mengingatkan pentingnya menjaga etika saat berselancar di media sosial.

“Media sosial bisa bermanfaat, tapi kalau disalahgunakan, bisa jadi alat penyebar hoaks, perundungan, bahkan pelanggaran privasi,” tegasnya.

Baca Juga : Demi Keadilan untuk Anaknya yang Tewas, Pasutri Ini Jalan Kaki dari Plamo ke DPRD Batam

Ia mengimbau mahasiswa untuk menggunakan bahasa yang sopan, tidak menyebar ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan. Selalu verifikasi informasi sebelum membagikan, menghargai karya orang lain, membatasi informasi pribadi yang dibagikan.

Yusnar juga menyoroti ancaman pidana berdasarkan UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), di antaranya, konten asusila dengan hukumannya 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Judi online 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Pencemaran nama baik 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta dan pengancaman elektronik, hoaks, ujaran kebencian dimana ancaman hukumanna 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

Sesi kedua disampaikan oleh Rafki Mauliadi yang mengupas tuntas soal cyber crime dan perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa UU ITE kini didukung oleh PP No. 71 Tahun 2019 dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

“Data pribadi yang sudah tersebar di internet sangat sulit dikendalikan. Kita harus sadar dan bijak sebelum mengunggah apapun,” jelas Rafki.

Ia juga menekankan pentingnya menjadi pribadi Cyber Cerdas dengan paham risiko digital, tahu hak dan kewajiban di dunia maya, aktif menjaga keamanan data

“Di era digital, siapa yang menguasai data, dialah yang punya kekuatan. Maka, lindungi privasimu dan berhati-hatilah saat online,” tutupnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *