Kasus Korupsi Proyek Drainase Anambas Naik ke Tahap II, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, Sabtu (21/2/2026). (F-Ist)

Anambas (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Pelimpahan tersebut dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19 Februari 2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sutmoko menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan. Diduga terdapat perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar AKP Bambang Sutmoko, Sabtu (21/2/2026).

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni MH (44), seorang aparatur sipil negara (ASN), serta dua pihak swasta berinisial AZ (42) dan PR (60).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, hingga uang tunai serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kasatreskrim menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *