Batam (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026), terdakwa Weerepat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa lainnya, Teerapong Lekpradube, divonis 17 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerepat Phongwan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa Weerepat Phongwan selama proses persidangan berlangsung. Sebaliknya, sejumlah keadaan dinilai memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, jumlah barang bukti sabu dalam perkara ini yang mencapai hampir dua ton turut menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan vonis berat tersebut.
Berbeda dengan Weerepat, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradube. Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa.
Di antaranya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. Keduanya kemudian menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Gustirio dan Benedictus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Fandi Ramadhan, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dengan hukuman lima tahun penjara. (***)

