DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta (SN) – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Menurut Puan, kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk cara anak-anak dan remaja berinteraksi. Karena itu, negara perlu hadir untuk memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam batas yang aman dan tidak mengganggu tumbuh kembang anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui komisi terkait mendukung langkah pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial.

“DPR melalui komisi terkait mendukung langkah kementerian yang sedang mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan.

Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat memunculkan berbagai risiko bagi anak. Mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis mereka.

Oleh karena itu, pembatasan usia dianggap sebagai salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Indonesia, kata dia, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” tegasnya.

Meski demikian, Puan menilai wacana tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan tidak justru menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan, mulai dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat. DPR, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan tersebut melalui komisi terkait agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

“Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutup Puan. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *