Densus 88 Ungkap Ancaman Serius di Ruang Digital: 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap fakta memprihatinkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community. (F-Humas Polri)

Jakarta (SN) – Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berekspresi bagi generasi muda justru menyimpan ancaman serius. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap fakta memprihatinkan. Sebanyak 70 anak di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah temuan tertinggi. Dari total 70 anak, sebanyak 15 di antaranya berasal dari Ibu Kota. Jawa Barat menyusul dengan 12 anak, disusul Jawa Timur sebanyak 11 anak. Sementara sisanya tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Tenggara.

“Total ada 70 anak yang teridentifikasi sebagai anggota grup True Crime Community di 19 provinsi. Provinsi dengan jumlah terbanyak adalah DKI Jakarta, sebanyak 15 orang,” ujar Mayndra dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Hasil analisis Densus 88 menunjukkan bahwa anak-anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun fase krusial transisi dari SMP ke SMA. Pada usia ini, kondisi psikologis remaja dinilai masih sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, termasuk dunia maya.

Mayndra menjelaskan, sebagian besar anak-anak tersebut memiliki latar belakang persoalan sosial dan emosional yang kompleks. Mulai dari menjadi korban perundungan, masalah keluarga, hingga pengalaman traumatis akibat kekerasan di lingkungan terdekat.

“Rata-rata mereka adalah korban bullying, berasal dari keluarga broken home, kurang perhatian, hubungan keluarga yang tidak harmonis, bahkan ada yang mengalami trauma karena sering menyaksikan kekerasan di rumah,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan adanya penyalahgunaan perangkat elektronik atau device abuse. Anak-anak menghabiskan waktu berlebihan di dunia digital dan menjadikan komunitas tersebut sebagai “rumah kedua” tempat mereka merasa didengar dan diterima. Namun, alih-alih mendapat solusi sehat, interaksi di dalam grup justru mendorong penyelesaian masalah melalui cara-cara kekerasan.

Merespons temuan tersebut, Densus 88 bergerak cepat dengan pendekatan persuasif dan rehabilitatif. Hingga kini, sebanyak 67 dari 70 anak telah mendapatkan penanganan khusus melalui asesmen, pemetaan, hingga konseling yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah masing-masing.

“Dari 70 anak tersebut, sekitar 67 sudah kami lakukan asesmen, mapping, konseling, dan pendampingan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait,” jelas Mayndra.

Di akhir pernyataannya, Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak. Lebih dari itu, orang tua juga diminta membangun komunikasi yang hangat dan harmonis di dalam keluarga agar anak tidak mencari validasi dan pelarian di komunitas digital yang berpotensi membahayakan masa depan mereka. (SN)

Editor : Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *