
Batam (SN) – Langkah kaki Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38) tampak gontai namun penuh tekad. Sejak pagi mereka menempuh perjalanan puluhan kilometer dari kawasan Plamo, Batam Centre, menuju Gedung DPRD Kota Batam.
Di tangan mereka, terbentang spanduk lusuh bertuliskan jeritan hati: “Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025, kematian korban belum pernah disidang.”
Mereka bukan aktivis. Mereka adalah orang tua dari Al Fatih Usnan, balita dua tahun yang meninggal tragis pada 31 Maret 2024. Sudah lebih dari setahun berlalu, namun kasus kematian anak mereka belum juga menemukan titik terang.

Dalam aksi longmarch penuh harap itu, Amir dan Mugi tidak sendiri. Mereka didampingi Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Nusa Tenggara Timur (PK-SUMBA NTT), Matius, yang selama ini menjadi penyambung suara keluarga dalam mencari keadilan.
Sesampainya di gedung wakil rakyat, mereka diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas. Di ruang itu, air mata tumpah bersama kisah pilu tentang dugaan kekerasan yang merenggut nyawa Al Fatih. Mereka bahkan mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan majikan dalam tragedi tersebut.
“Lebih dari satu tahun, belum ada kejelasan hukum. Kami datang ke sini karena semua jalan sudah kami tempuh. Ini cara terakhir kami agar suara kami tak lagi diabaikan,” ujar Amir, suaranya berat menahan emosi.
Respons pun datang dari DPRD. Anwar Anas menegaskan bahwa Komisi I akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menerima pengaduan ini dengan serius. Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak terkait. Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan DPRD berkewajiban memastikan proses itu berjalan,” ujar Anwar.
Perjuangan pasangan ini bukan sekadar tentang proses hukum. Ini adalah tentang seorang anak kecil bernama Al Fatih Usnan, yang hidupnya berakhir terlalu cepat, dan tentang sepasang orang tua yang menolak menyerah demi kebenaran. (Adv-SN)
Editor : M Nazarullah
