Dari Tuntutan Mati ke 5 Tahun Penjara, ABK Sea Dragon Divonis dalam Kasus 1,9 Ton Sabu

Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (F-Mala)

Batam (SN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang awak kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) di ruang sidang PN Batam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Fandi sempat menyampaikan permohonan secara langsung kepada hakim. Ia berharap dapat dibebaskan dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Fakta tersebut didukung oleh alat bukti yang sah, mulai dari keterangan para saksi, keterangan ahli, hingga pengakuan terdakwa yang dinilai saling berkaitan dan menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hakim menyoroti besarnya jumlah barang bukti dalam perkara ini yang hampir mencapai dua ton sabu. Menurut majelis, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang sangat besar jika sampai beredar di tengah masyarakat.

“Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar majelis hakim.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi Ramadhan dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika sebagaimana yang didakwakan.

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. (ML)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *